"Dari hasil sementara eksaminasi, hanyayang jadi pertanyaan apakah penahanan dilakukan benar-benar seperti alasan yang dikemukakan atau karena ada kepentingan lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Jaksa, kata Ritonga, memang memiliki subjektifitas sendiri untuk melakukan penahanan. Alasan penahanan antara lain karena alasan keamanan, penghilangan barang bukti, hingga tersangka melarikan diri.
"Tapi ada atau tidaknya pesanan dari orang supaya ditahan kan tidak bisa diungkap oleh eksaminasi, tapi bisa didalami oleh fungsional," jelasnya.
Hingga kini, bidang pengawasan masih terus melakukan pendalaman. Mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diakui Ritonga, pihak pengawasan belum bisa melihat indikasi adanya kepentingan pihak tertentu dalam penahanan Prita.
"Belum, sejauh ini masih terselimuti oleh alasan-alasan yuridis," ungkapnya.
Penahan dalam kasus ini, tambah Ritonga, sudah dibuatkan berita acaranya. Pendapat mengenai alasan penahanan yang tertera di dalam itu pun sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Penahanan atas Prita diketahui atas dimasukkannya pasal 27 UU nomor 11/2008 jo pasal 45 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, Prita juga dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan dan pasal 311 KUHP dengan ancaman pidanan 4 tahun. Akan tetapi kedua pasal ini tidak cukup kuat untuk menahan karena tidak memenuhi batas maksimal penahanan.
sumber detiknews.com
0 komentar:
Posting Komentar