Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2009

Daftar 20 Virus Terganas di Bulan Mei

Viruz
Kaspersky Security Network merilis daftar 20 top virus yang menyerang di bulan Mei. Kali ini ada dua pendatang baru dalam daftar malware yang menyerang. Apa?

Ada dua daftar yang disusun Kaspersky. Daftar pertama dihuni program-programberbahaya (Malware), Adware dan program tidak diinginkan yang paling sering terdeteksi oleh komputer pengguna. Berikut daftarnya, seperti yang dikutip detikINET dari keterangan resminya, Kamis (4/6/2009):

  1. Net-Worm.Win32.Kido.ih
  2. Virus.Win32.Sality.aa
  3. Trojan-Dropper.Win32.Flystud.ko
  4. Trojan.Win32.Autoit.ci
  5. Trojan.JS.Agent.xy
  6. Exploit.HTML.CodeBaseExec
  7. Trojan-Downloader.Win32.VB.eql
  8. Trojan.Win32.Chifrax.a
  9. Virus.Win32.Virut.ce
  10. Virus.Win32.Sality.z
  11. Worm.Win32.AutoRun.dui
  12. Packed.Win32.Krap.b
  13. Packed.Win32.Black.a
  14. Worm.Win32.Mabezat.b
  15. Virus.Win32.Alman.b
  16. Packed.Win32.Klone.bj
  17. P2P-Worm.Win32.Palevo.ddm
  18. Trojan.Win32.Swizzor.a
  19. Exploit.JS.Agent.agc
  20. Email-Worm.Win32.Brontok.q
Tidak ada perubahan yang signifikan dalam Top 20 bulan Mei. Hanya ada dua pendatang baru dalam daftar ini, yakni P2P-Worm.Win32.Palevo.ddm dan Trojan.Win32.Swizzor.a.

Penyebaran P2P-Worm.Win32.Palevo.ddm selain melalui berbagai jaringan publik peer-to-peer, juga menginfeksi melalui media penyimpanan, sehingga memudahkan penyebarannya.

Sedangkan Trojan.Win32.Swizzor.a memanfaatkan beberapa trik menarik dan canggih untuk menyembunyikan kodenya dan menyamarkan kehadirannya dalam sistem.

Sementara itu, dalam daftar kedua, Kaspersky menyajikan data di mana program-program jahat kebanyakan menginfeksi objek yang terdeteksi pada komputer pengguna. Berikut daftarnya:
  1. Virus.Win32.Sality.aa
  2. Worm.Win32.Mabezat.b
  3. Trojan-Clicker.HTML.IFrame.aga
  4. Virus.Win32.Virut.ce
  5. Net-Worm.Win32.Nimda
  6. Virus.Win32.Xorer.du
  7. Virus.Win32.Sality.z
  8. Virus.Win32.Parite.b
  9. Virus.Win32.Alman.b
  10. Virus.Win32.Virut.q
  11. Net-Worm.Win32.Kido.ih
  12. Virus.Win32.Small.l
  13. Email-Worm.Win32.Runouce.b
  14. Worm.Win32.Fujack.k
  15. Virus.Win32.Parite.a
  16. Virus.Win32.Virut.n
  17. Virus.Win32.Hidrag.a
  18. Virus.Win32.Sality.ae
  19. Worm.Win32.Otwycal.g
  20. Trojan.Win32.Swizzor.a
Dari daftar ini terlihat, Trojan-Clicker.HTML.IFrame.aga, naik ke peringkat ketiga, tapi masih berada di bawah peringkat Virus.Win32.Sality.ae. IFrame.aga adalah satu dari banyak versi iframe yang kini menyebar dengan menggunakan Virus.Win32.Virut.ce untuk menginfeksi ke halaman web. Sedangkan Sality.ae adalah versi terbaru dari virus Sality yang terkenal


Kejagung Pertanyakan Alasan Penahanan Prita



Penahanan Prita Mulyasari kini sudah dialihkan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Namun Kejaksaan Agung menduga penahanan justru dikarenakan adanya kepentingan lain.

"Dari hasil sementara eksaminasi, hanyayang jadi pertanyaan apakah penahanan dilakukan benar-benar seperti alasan yang dikemukakan atau karena ada kepentingan lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).

Jaksa, kata Ritonga, memang memiliki subjektifitas sendiri untuk melakukan penahanan. Alasan penahanan antara lain karena alasan keamanan, penghilangan barang bukti, hingga tersangka melarikan diri.

"Tapi ada atau tidaknya pesanan dari orang supaya ditahan kan tidak bisa diungkap oleh eksaminasi, tapi bisa didalami oleh fungsional," jelasnya.

Hingga kini, bidang pengawasan masih terus melakukan pendalaman. Mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diakui Ritonga, pihak pengawasan belum bisa melihat indikasi adanya kepentingan pihak tertentu dalam penahanan Prita.

"Belum, sejauh ini masih terselimuti oleh alasan-alasan yuridis," ungkapnya.

Penahan dalam kasus ini, tambah Ritonga, sudah dibuatkan berita acaranya. Pendapat mengenai alasan penahanan yang tertera di dalam itu pun sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Penahanan atas Prita diketahui atas dimasukkannya pasal 27 UU nomor 11/2008 jo pasal 45 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, Prita juga dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan dan pasal 311 KUHP dengan ancaman pidanan 4 tahun. Akan tetapi kedua pasal ini tidak cukup kuat untuk menahan karena tidak memenuhi batas maksimal penahanan.

sumber detiknews.com


Bebaskan Ibu Prita Mulyasari


Ikut mendukung Bebaskan Ibu Prita....



saya dukung anda

Rabu, 03 Juni 2009

Facebook haram.....?

Penggunaan Facebook yang berlebihan diharamkan oleh sejumlah ulama di Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Lola Amaria bertanya balik, kenapa justru Facebook, kenapa bukan ponsel?

"Jika ditakutkan muncul hal-hal negatif dari penggunaan Facebook seperti perselingkuhan, kenapa justru bukan ponsel saja yang diharamkan?

Padahal justru ponsel lebih sering disalahgunain untuk selingkuh dan hal-hal negatif lainnya," ujar Lola seusai acara 'Protecting Children and Youth in Cyberspace', di Pacific Place, Kamis petang (28/5/2009).

Meski pernah memiliki pengalaman pahit dengan teknologi, yakni 'dikerjai' orang yang membuat akun Friendster palsu untuknya, Lola tidak lantas memusuhi teknologi.

Bahkan sudah lebih dari setahun ini, Lola rajin nge-blog. Selain itu dia juga hobi Facebook-an, "Kalau menurut saya bukan Facebook, ponsel, atau teknologi lainnya yang salah, tapi penggunanya. Semua teknologi jika digunakan secara positif, maka akan banyak memberikan manfaat positif juga."

Lola mencontohkan manfaat teknologi baginya,"Misalnya saya curhat di blog, ternyata banyak yang kasih masukan, saran. Lewat blog, Facebook saya juga bisa promosiin film, bahkan juga mendapat tawaran job."

Template by : kendhin x-template.blogspot.com